TANJUNGPINANG (HAKA) – Dugaan pelanggaran pembangunan tembok di depan PT Prendjak Tanjungpinang, hingga kini belum menemui titik terang.
Ketidakpastian ini muncul, setelah instansi terkait memberikan pernyataan yang saling melempar tanggung jawab usai meninjau lokasi.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengaku, pihaknya masih menanti laporan resmi dari instansi teknis.
Ia mengarahkan agar media mengonfirmasi detail permasalahan tersebut, kepada Dinas PUPR Kepri dan Kota Tanjungpinang.
“Maaf, silakan konfirmasi ke PUPR Kepri dan Kota. Kami pun masih menunggu surat resmi hasil tinjau lapangan dari mereka,” ujar sosok yang akrab disapa Akib ini melalui WhatsApp, Jumat (9/1/2026).
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Rusli, menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) bukan merupakan wewenang instansinya.
Ia menyebut urusan legalitas bangunan di jalan nasional tersebut sepenuhnya berada di tangan Satpol PP.
“Terkait Perda itu bukan ranah kami. Kalau soal Perda silakan tanyakan ke Satpol PP. Dan itu juga merupakan jalan nasional,” tegas Rusli.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Zulhidayat menjelaskan bahwa tim gabungan saat ini tengah mendalami hasil temuan di lapangan.
Ia meminta semua pihak bersabar menunggu proses evaluasi yang sedang berjalan.
“Sedang tim teliti hasil tinjauan kemarin,” ungkapnya singkat.
Zulhidayat juga menyarankan agar publik menanyakan perkembangan teknis penyidikan langsung kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Boleh ditanyakan langsung ke kawan-kawan PPNS ya,” ucapnya.
Hingga saat ini, Satpol PP Tanjungpinang dan dinas teknis terkait masih terkesan saling lempar tanggung jawab mengenai status hukum tembok PT Prendjak tersebut. (dan)





