BINTAN (HAKA) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan, Hatriah merespon masukan dari BPN Bintan, tentang perbaikan surat permohonan sertifikat lahan Sekolah Rakyat (SR).
Ia telah memerintahkan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), BKAD Bintan, Sugito, untuk melengkapi berkas permohonan lahan SR itu ke BPN.
“Soal aset lahan ini, akan ditindaklanjuti oleh Kabid BMD,” ucapnya singkat, kemarin.
Sementara itu, Kabid Pengelola BMD, BKAD Bintan, Sugito mengaku, proses penerbitan sertifikat lahan SR, akibat mis koordinasi antara BKAD Bintan dengan BPN.
Ia telah menyerahkan surat permohonan ke BPN Bintan pada akhir Agustus 2025. Namun, pihak BPN menilai harus ada perbaikan.
“Karena tidak sinkron mengenai data luas lahan” sebutnya.
Sugito mengatakan, dalam surat permohonan dari BKAD Bintan tertulis 10.000 meter persegi atau 1 hektare. Sedangkan, alas hak tanah aset Pemkab Bintan tercantum 100.000 meter persegi atau 10 hektare.
“Kami mendapat arahan perbaikan berkas dari BPN 22 November 2025. Kami pun harus melakukan ke lapangan untuk minta tandatangan warga yang bersempadan dengan lahan itu, di Bintan Buyu,” terangnya.
Alhasil kata dia, prosesnya ini telah selesai. “Terus kami, sudah serahkan kembali berkas perbaikan ke BPN, Rabu (10/12/2025),” tutupnya.
Sebelumnya, Kasi Penetapan Pendaftaran BPN Bintan, Yansarius, menegaskan, pihaknya telah meminta kepada BKAD untuk segera memperbaiki berkas pengajuan sertifikat lahan SR, tersebut.
Sebab, kata dia, permintaan resmi dari Pemkab Bintan itu, tidak sesuai dengan luasan data antara surat pernyataan aset, dan surat permohonan tersebut.
“Makanya, kami kembalikan ke BKAD pada 22 November 2025, untuk diperbaiki,” jelasnya, Senin (8/12/2025). (rul)





