26 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Polemik Pagar di Depan PT Prendjak, Dinas PTSP: Dalam Aturan Harus Ada PBG

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas PMPTSP Tanjungpinang, Adi Firmansyah mengaku, Dinasnya belum menerbitkan izin tentang pembangunan pagar di depan PT Prendjak.

Sebab kata Adi, sejauh ini Dinas PUPR yang mempunyai kewenangan tentang jalan raya, belum menyerahkan dokumen tentang berkas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Khususnya untuk pembangunan pagar permanen di tepi jalan raya tersebut,” imbuhnya.

Untuk itu, Adi menyarankan, tim teknis dapat memastikan struktur pembangunan ini. Apakah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.

Ia menegaskan, masyarakat yang akan mendirikan bangunan gedung utama maupun sarana prasarana lain, wajib memiliki PBG terlebih dahulu.

Warga bisa mengajukan permohonan ke Sistem Informasi Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG), berbasis daring.

“Selanjutnya, PUPR melakukan verifikasi di lapangan, sebelum menerbitkan PBG nya,” tutupnya.

Sementara itu, Satpol PP Tanjungpinang mengaku sedang mendalami masalah pembangunan tembok, di depan pintu masuk PT Prendjak Tanjungpinang.

Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono menegaskan, pemasangan tembok itu tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan ini termasuk dalam area milik jalan, jadi harus ada izinnya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (29/12/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut, saat ini Satpol PP sedang menyiapkan berkas untuk memberi surat peringatan kepada pemilik lahan.

“Kita tentu laksanakan semua proses sesuai aturan, mulai dari peringatan hingga penindakan berupa pembongkaran,” tegasnya.(rul)

Baca Juga:  Diduga Langgar Perda, Satpol Ukur Pagar di Bahu Jalan Batu 9
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru