JAKARTA (HAKA) – PT Tempo Inti Media Tbk bereaksi terhadap gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Pihak Tempo sendiri melalui Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers.
Ia juga membantah tudingan, bahwa Tempo tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers
“Kami sudah melaksanakan empat poin PPR,” tegasnya.
Fakta-fakta pelaksanaan PPR itu adalah, Tempo mengubah judul poster di media sosial dan web. Judul baru menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.
Kemudian, Tempo mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu. Mengenai laporan pelaksanaan, juga sudah disampaikan ke Dewan Pers.
Pengadu poster adalah Wahyu Indarto. Beliau menjabat Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan.
“Jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” kata Setri.
Tempo menganggap gugatan ke pengadilan adalah langkah keliru. Mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah diatur jelas.
Menurut Setri, jika pengadu tidak puas, seharusnya mereka kembali ke Dewan Pers. Dewan Pers wajib memediasi kembali pelaksanaan PPR.
“Ini adalah mekanisme resmi sesuai Peraturan Dewan Pers dan Undang-Undang Pers,” imbuhnya.
Seperti diketahui, gugatan senilai Rp 200 miliar itu dilayangkan Mentan Amran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait pemberitaan sampul “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025.
Kuasa hukum Mentan, Chandra Muliawan, dan Kepala Biro Komunikasi Kementan, Arief Cahyono, sebelumnya menyatakan, Tempo tidak melaksanakan PPR Dewan Pers, dan menuding Tempo menafsirkan PPR secara sepihak. (red)




