Beranda Headline

Polda Kepri Ungkap 12 Kasus Narkoba Sejak April 2025, Semua Barang Bukti Dimusnahkan

0
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat perlihatkan barang bukti narkotika-f/dimas-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Selama bulan April hingga Mei 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan jumlah 13 orang tersangka.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan, bahwa dari kasus tersebut pihaknya berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat3,6 kilogram, heroin 911 gram, dan 201 gram narkotika jenis ganja.

“Semua tersangkanya adalah laki-laki, inisialnya RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ dan TN,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (30/5/2025).

Ia menyebutkan, bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam, semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas maupun dibakar.

“Total barang bukti yang kita musnahkan yakni diantaranya sabu seberat 3,4 kilogram, 901 gram heroin, serta ganja seberat 191 gram. Beberapa barang bukti kita sisihkan untuk di pengadilan,” sebutnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polda Kepri mengklaim, telah berhasil menyelamatkan 23.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang pengguna.

“Semua kasus ini kita ungkap di wilayah Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ke depannya,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Tahun Ini, Pemprov Anggarkan Rp 114 Miliar untuk Bantuan Rumah Ibadah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini