BATAM (HAKA) – Polda Kepri resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit (NS).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengonfirmasi, bahwa penyidik telah menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka AS kini mendekam di sel tahanan Ditreskrimum Polda Kepri,” ujar Kombes Pol Nona kepada hariankepri.com, Rabu (15/4/2026).
Nona menyebut, bahwa pukulan keras tersangka menjadi penyebab utama meninggalnya Bripda NS dalam insiden tersebut.
Dalam kejadian itu, Bripka AS ternyata juga memukul satu anggota polisi lainnya berinisial Bripda ZP hingga mengalami cedera.
“Bripka AS memukul dua orang, yakni Bripda Natanael yang meninggal dunia dan Bripda ZP,” ungkap Kombes Nona menjelaskan kronologi kejadian.
Bripda ZP merupakan saksi kunci, yang sempat membantu membawa korban Natanael dari kamar menuju mobil, untuk menuju RS Bhayangkara Batam.
Hingga saat ini, tim penyidik Polda Kepri telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk pihak pelapor, guna mendalami motif penganiayaan maut tersebut.
Selain memproses pidana umum, Polda Kepri bergerak cepat menyidangkan pelanggaran kode etik profesi yang menjerat Bripka AS.
Nona menyebut, bahwa Propam kemungkinan besar akan menggelar sidang etik terhadap tersangka pada akhir pekan ini.
“Kami berencana melaksanakan sidang etik terhadap tersangka pada hari Jumat pekan ini,” tegas Nona kepada wartawan.
Polda Kepri memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, karena melibatkan sesama anggota polisi dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Institusi Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan serta menjatuhkan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar hukum. (sih)





