BATAM (HAKA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika pada 14 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan, jajarannya menangkap 36 tersangka dalam pengungkapan tersebut.
“Puluhan tersangka itu terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan,” ujarnya.
Petugas menyita 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 pcs etomidate.
“Total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp1,748 miliar,” ujar Suyono, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riaum
Suyono mengatakan jajarannya menangani dua kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut.
Petugas menangkap kurir berinisial CS di Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Kabupaten Karimun, dengan 376,26 gram sabu.
Kasus lainnya melibatkan tersangka SA di Kota Batam dengan 1.071,92 gram ganja kering.
“SA memesan ganja melalui media sosial Instagram dari jaringan DPO,” ujar Suyono.
Hasil penyelidikan menunjukkan sumber sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia.
“Sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia,” terang Suyono.
Dari seluruh barang bukti tersebut, kepolisian memperkirakan 7.319 orang terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami memperkirakan negara berhasil menyelamatkan 7.319 orang masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Suyono. (sih)






