Site icon Harian Kepri

Polda Kepri Sebut SP3 Kasus Hasan Wewenang Polres Bintan, Kasatreskrim: Masih Proses

Hasan bersama M Riduan (kiri), dan Budiman usai mendatangi Polres Bintan, Selasa (15/4/2025) lalu-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Direskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Polisi (KBP) Ade Mulyana, mengatakan, pihaknya tidak berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, yang melibatkan Hasan dan rekan-rekannya.

“Karena yang menangani kasus tersebut adalah Satreskrim Polres Bintan. Silakan koordinasi ke Kapolres Bintan,” ucapnya saat dikonfirmasi hariankepri.com, Jumat (23/5/2025).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi membenarkan hal tersebut. Namun, dirinya enggan memberikan keterangan lebih detil.

“Iya, masih dalam proses semuanya,” ucapnya.

Sebelumnya, Fikri menerangkan, proses SP3 tersangka Hasan, Muhammad Riduan, dan Budiman itu, atas pengajuan berkas perdamaian antara para tersangka dan terlapor.

Bahkan, kedua belah pihak telah menyampaikan nota perdamaian itu ke Penyidik Satreskrim Polres Bintan pada April 2025 lalu.

Dalam kasus itu, Hasan selaku mantan Camat Bintan Timur. Sedangkan, tersangka Muhammad Riduan selaku mantan Lurah Sei Lekop, dan Budiman selaku juru ukur lahan perusahaan itu yang berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintim.

“Mereka itu menyurati kami, bahwa mereka sepakat berdamai,” jelasnya saat itu.

Mantan Kadis Kominfo Kepri, Hasan mengatakan, dirinya bersama dua tersangka lainnya telah mengajukan kesepakatan damai untuk penghentian kasus di tingkat Penyidik Polres Bintan, dan Polda Kepri.

Selanjutnya, sambung Hasan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Bintan dan Polda Kepri, atas langkah serta upaya hukum perdamaian untuk penghentian kasus itu.

“Penghentian itu, diawali kesepakatan damai kedua belah pihak antara kami dan lahan perusahaan selaku pelapor,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version