29.5 C
Tanjung Pinang
Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

Polda Kepri Ringkus Pasutri Penyalur PMI Ilegal di Banyuwangi

BATAM (HAKA) – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang lintas pulau.
Polisi meringkus pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyebut, pasangan berinisial MA dan B itu mengelola pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural menuju Malaysia melalui Batam.

“Kami menyelamatkan tiga korban yakni LF, L, dan RM. Mereka baru tiba dari Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Malaysia,” ujarnya.

Polisi langsung melakukan pengembangan hingga ke daerah asal para korban di Jawa Timur. Di sana, petugas menciduk MA dan B tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa paspor korban, tiket pesawat, ponsel, serta kartu ATM untuk transaksi pengiriman orang.

“Kami sudah membawa kedua tersangka ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan. Mereka melanggar UU TPPO dan UU Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Gandeng Jerman, McDermott Investasi Rp4 Triliun di Batam
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru