BATAM (HAKA) – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang lintas pulau.
Polisi meringkus pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyebut, pasangan berinisial MA dan B itu mengelola pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural menuju Malaysia melalui Batam.
“Kami menyelamatkan tiga korban yakni LF, L, dan RM. Mereka baru tiba dari Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Malaysia,” ujarnya.
Polisi langsung melakukan pengembangan hingga ke daerah asal para korban di Jawa Timur. Di sana, petugas menciduk MA dan B tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa paspor korban, tiket pesawat, ponsel, serta kartu ATM untuk transaksi pengiriman orang.
“Kami sudah membawa kedua tersangka ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan. Mereka melanggar UU TPPO dan UU Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (sih)





