29.1 C
Tanjung Pinang
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img

Polda Kepri Ringkus 5 Pembobol Rumah di Bandar Sri Mas

BATAM (HAKA) – Jajaran Polda Kepri bersama Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Senin (2/2/2026).

“Kami mengamankan lima orang pelaku yang beraksi di wilayah Kecamatan Batam Kota,” ujar Kombes Pol Ronni Bonic.

Ronni menjelaskan peristiwa ini bermula, saat korban berinisial P melaporkan kehilangan barang berharga pada akhir Januari lalu.

Korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, karena sedang pergi berbelanja ke pasar saat pelaku melancarkan aksinya.

“Para pelaku berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH berkeliling menggunakan motor mencari sasaran rumah kosong,” jelasnya.

Komplotan ini masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar, dan pintu menggunakan obeng serta linggis.

Mereka menggasak perhiasan emas, uang tunai Rp10 juta, dan mata uang asing milik korban yang merupakan ibu rumah tangga.

“Total kerugian korban akibat pencurian ini mencapai angka Rp110 juta,” ungkap Ronni.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat mengejar para pelaku yang sempat melarikan diri dari kepungan warga.

Polisi menangkap kelima tersangka di lokasi berbeda wilayah Bengkong dan Batu Aji dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa alat kejahatan, kendaraan motor, helm, serta uang tunai sisa hasil curian,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyebut pengungkapan ini bentuk respon cepat kepolisian.

Pihaknya berkomitmen menindak tegas segala tindak kriminal, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kepri.

“Polda Kepri dan Polresta Barelang akan terus menindaklanjuti setiap laporan warga secara profesional,” tegasnya.

Baca Juga:  Buaya Mengintai, Nelayan Tanjungpinang Takut Melaut

Polisi kini menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atas perbuatan kriminal yang mereka lakukan,” pungkas Ronni. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2026. Lahir di Tanjungpinang pada 27 Januari 2004, merupakan alumni SMAN 1 Tanjungpinang dan telah menempuh pendidikan tinggi di Prodi Ilmu Hukum FISIP UMRAH. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru