BATAM (HAKA) – Ditreskrimum Polda Kepri, melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan, penyidik melaksanakan pelimpahan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan penegakan hukum setelah berkas P-21,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Tim penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri menyerahkan tersangka berinisial KS, beserta barang bukti pada Senin (20/7/2026).
Nona menyebut KS sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri, dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Penyidik menjerat KS dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan transparan,” kata Nona.
Sebelum menyerahkan tersangka ke jaksa, penyidik memeriksa kondisi kesehatannya.
“Polda Kepri mengimbau masyarakat lebih waspada saat bertransaksi,” pungkasnya. (sih)






