28.8 C
Tanjung Pinang
Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

Polda Kepri Limpahkan Buronan Kasus Penipuan ke Kejari Tanjungpinang

BATAM (HAKA) – Ditreskrimum Polda Kepri, melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan, penyidik melaksanakan pelimpahan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan penegakan hukum setelah berkas P-21,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Tim penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri menyerahkan tersangka berinisial KS, beserta barang bukti pada Senin (20/7/2026).

Nona menyebut KS sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri, dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Penyidik menjerat KS dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan transparan,” kata Nona.

Sebelum menyerahkan tersangka ke jaksa, penyidik memeriksa kondisi kesehatannya.

“Polda Kepri mengimbau masyarakat lebih waspada saat bertransaksi,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Peras 10 Murid, Pemkab Bintan Tahan Gaji Oknum PPPK
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru