28.3 C
Tanjung Pinang
Kamis, Maret 5, 2026
spot_img

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

BATAM (HAKA) – Polda Kepri kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara ilegal ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan penindakan kasus di Pelabuhan Batam Center itu.

“Kami amankan satu tersangka berinisial SK dan menyelamatkan dua korban asal Jember,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya dugaan penempatan pekerja migran tanpa prosedur resmi.

“Berdasarkan penyelidikan, anggota langsung mengamankan korban dan menindak pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan mereka,” jelasnya.

Selain menangkap SK, polisi juga menyelamatkan korban lain berinisial M yang hendak diberangkatkan secara ilegal.

“Kami amankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal ke Malaysia, boarding pass, dan satu unit mobil,” sebutnya.

Tersangka SK kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan TPPO dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tersangka dijerat Pasal 4 dan 10 UU TPPO serta UU Nomor 18 Tahun 2017,” tegas Nona.

Pihaknya meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah.

“Pastikan berangkat lewat jalur resmi demi keselamatan dan segera lapor jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Ansar Ahmad: Keberagaman Suku Adalah Kekuatan Kepri
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak 2026. Alumni Departemen Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru