BATAM (HAKA) – Polda Kepri kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara ilegal ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan penindakan kasus di Pelabuhan Batam Center itu.
“Kami amankan satu tersangka berinisial SK dan menyelamatkan dua korban asal Jember,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya dugaan penempatan pekerja migran tanpa prosedur resmi.
“Berdasarkan penyelidikan, anggota langsung mengamankan korban dan menindak pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan mereka,” jelasnya.
Selain menangkap SK, polisi juga menyelamatkan korban lain berinisial M yang hendak diberangkatkan secara ilegal.
“Kami amankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal ke Malaysia, boarding pass, dan satu unit mobil,” sebutnya.
Tersangka SK kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan TPPO dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tersangka dijerat Pasal 4 dan 10 UU TPPO serta UU Nomor 18 Tahun 2017,” tegas Nona.
Pihaknya meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah.
“Pastikan berangkat lewat jalur resmi demi keselamatan dan segera lapor jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (sih)





