BATAM (HAKA) – Ditreskrimum Polda Kepri melalui jajaran Subdit IV, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, bahwa proses pengurusan keberangkatan kedua korban melibatkan tersangka B.
​
​”Dari hasil pemeriksaan awal, proses pengurusan keberangkatan korban dilakukan oleh tersangka B,” jelas Nona.
​Kepolisian bergerak cepat, menggagalkan rencana keberangkatan secara nonprosedura, dua orang calon pekerja migran Indonesia yang hendak menuju ke Malaysia.
​Penyidik kepolisian mengamankan seorang pria berinisial B, dan kini telah menetapkan status hukum pria tersebut sebagai tersangka tindak pidana.
​”Nona mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri guna mencegah penipuan,” tambahnya.
​Pengungkapan kasus oleh personel Subdit IV ini bermula dari adanya laporan masyarakat, mengenai rencana pemberangkatan ilegal.
​Berdasarkan informasi tersebut, personel kepolisian melakukan penyelidikan, dan menemukan dua orang korban calon pekerja migran berinisial I dan A.
“​Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua paspor korban, mobil Toyota Avanza hitam, serta lembaran boarding pass kapal,” sebut Kombes Nona.
​Tersangka B menghadapi jeratan pasal berlapis, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (sih)





