BATAM (HAKA) – Ditresnarkoba Polda Kepri, membongkar modus licik peredaran narkotika jenis baru melalui cairan rokok elektrik atau vape.
Polisi menyita puluhan cartridge pod, berisi zat berbahaya jenis Etomidate dalam operasi penindakan tersebut.
Tim Opsnal Subdit I menyergap pria berinisial MA di Jalan Bukit Timur, Lubukbaja, Kota Batam, Kamis (15/1/2026) beberapa hari lalu.
Kompol Komarudin menjelaskan, bahwa laporan warga terkait aktivitas mencurigakan tersangka menjadi awal mula proses penangkapan ini.
“Kami meringkus pelaku beserta seluruh barang bukti sekitar pukul 07.30 WIB,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Tersangka MA kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami mengamankan 43 unit vape narkotika jenis Etomidate senilai total Rp 43 juta,” sebut Komarudin.
Ia menjelaskan, setiap unit vape maut tersebut, memiliki harga fantastis mencapai Rp 1 juta di pasar gelap.
Polisi menemukan barang bukti di dalam plastik klip bening, yang terbungkus rapi dalam kantong plastik biru.
“Tersangka menyembunyikan barang haram itu di dalam tas bekal makanan aluminium foil untuk mengelabui petugas,” tambahnya.
MA mengaku mendapatkan pasokan vape narkoba tersebut, dari seorang pria yang kini berstatus buron.
“Para pengedar menggunakan sistem tempel tanpa tatap muka langsung saat melakukan transaksi barang haram tersebut,” tutupnya. (dim)





