BATAM (HAKA) – Ditreskrimsus Polda Kepri, mengungkap tindak pidana kehutanan di kawasan Hutan Taman Buru, Rempang, Kota Batam.
Tersangka menguasai lahan konservasi, seluas kurang lebih 294 hektar, di wilayah Sei Raya secara ilegal.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyebut, tindakan ini sebagai komitmen kepolisian dalam melindungi aset negara dan ekosistem hutan.
“Pengungkapan ini menjadi pesan kuat bagi siapa pun agar tidak melakukan praktik ilegal di lahan negara,” ujar Nona, Jumat (6/3/2026).
Polisi menetapkan satu tersangka, berinisial HA alias A (54), yang bekerja di wiraswasta.
HA mengelola lahan konservasi untuk perkebunan mangga tanpa izin sejak tahun 2012 silam.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menambahkan, tersangka tidak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan.
“Tersangka memanfaatkan lahan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian LHK,” jelas Silvester.
Dalam kasus ini, Petugas menyita 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT) yang HA gunakan untuk klaim sepihak.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen legalitas perusahaan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Kehutanan yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, HA juga menghadapi ancaman denda paling banyak sebesar Rp7,5 miliar atas perbuatannya.
Silvester menegaskan bahwa penegakan hukum ini menargetkan praktik mafia lahan, bukan masyarakat umum.
Saat ini, penyidik masih melakukan penyidikan intensif guna memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi. (sih)





