BATAM (HAKA) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, menangkap jaringan promosi perjudian internasional yang beroperasi di Kota Batam.
​Polisi membekuk lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL di sebuah rumah kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.
​Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menyebut, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang kepolisian terima pada 29 Mei 2026.
​”Hasil penyidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, serta mengawasi seluruh operator,” kata Ronni.
​Empat tersangka lainnya mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi kripto, serta mengatur administrasi harian.
​Ronni menjelaskan, kelima tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang kini menjadi buronan di luar negeri.
​”Berdasarkan pemeriksaan, bos berinisial AD ini kerap berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari negara Kamboja, Thailand, hingga China,” tuturnya.
​Jaringan ini mempromosikan situs judi online melalui ratusan grup Telegram, dan berbagai platform digital kepada masyarakat di negara Brasil.
​Mereka menggunakan sistem pembayaran mata uang kripto, melalui aplikasi Tronscan untuk menarik para pemain baru di luar negeri.
​”Kami mengamankan lima laptop, dua iPad, sembilan ponsel, dua smartwatch, serta berbagai akun perbankan dan aset kripto,” papar Ronni.
​Penyidik menyita uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT milik para tersangka.
​”Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” pungkasnya. (sih)





