TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mulai memperkuat kesiapan hakim, untuk menerapkan jenis pidana baru berupa kerja sosial.
Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sobirin mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pengadilan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
“Kini kita fokus melakukan internalisasi aturan,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (3/1/2026).
Tujuan internalisasi itu, kata dia, agar para hakim mampu memiliki pemahaman mendalam terkait paradigma hukum tersebut.
“Nanti, hakim akan mempertimbangkan kualitas perbuatan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial ini sejalan dengan semangat Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024. Hakim akan menggunakan mekanisme ini jika pelaku dan korban sudah mencapai kesepakatan damai.
“Ini adalah cara kita mengisi kekosongan hukum dan memberikan rasa keadilan yang lebih nyata,” tambahnya.
Ali berharap, melalui pidana kerja sosial, proses hukum tidak lagi sekadar mengirim orang ke dalam penjara.
Sebaliknya, hukuman ini bertujuan agar pelaku dapat memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat.
“Kita ingin hukum itu memulihkan, bukan sekadar menghukum,” pungkasnya. (dim)




