TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, memperkuat upaya mencegah praktik gratifikasi dalam peradilan.
Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sobirin menyampaikan, upaya itu dengan melakukan pemanfaatan sistem teknologi, bernama layanan e-court.
“Langkah ini menjaga integritas aparatur, dan meningkatkan transparansi pelayanan hukum,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, sistem tersebut menghilangkan kontak langsung, antara petugas pengadilan dan para pencari keadilan.
“Dengan seluruh proses berjalan secara daring, potensi terjadinya transaksi tidak resmi dapat ditekan sejak awal,” tuturnya.
Dengan e-court, ia mengatakan, setiap pendaftaran perkara perdata, pembayaran biaya perkara, hingga pemanggilan para pihak sepenuhnya melalui elektronik.
“Semua prosesnya secara online. Tidak ada pertemuan langsung dan tidak ada transaksi manual,” jelasnya.
PN Tanjungpinang menyediakan meja layanan e-court di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami bersedia membantu warga yang belum memiliki akun, agar tetap bisa menggunakan sistem peradilan digital ini,” katanya.
Tak hanya mengandalkan teknologi, PN Tanjungpinang juga meningkatkan pengawasan melalui Whistleblowing System (WBS).
“Sistem ini terhubung langsung dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI,” sebutnya.
Melalui sistem itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk permintaan uang oleh oknum pegawai pengadilan.
“Jadi kami mengimbau kepada, jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran untuk segera melapor,” tegasnya. (dim)





