Harian Kepri

Plt Bupati Roby Hapus 11 Denda Pajak di Bintan, Batas Sampai 30 November

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Plt Bupati Roby Kurniawan mengatakan, Pemkab Bintan mengeluarkan kebijakan, menghapus atau membebaskan semua sanksi denda administrasi wajib pajak, di wilayah Bintan.

“Tapi dengan syarat, harus membayar piutang pokok pajak dulu. Batasnya sampai 30 November 2021,” tegas Roby, Senin (20/9/2021).

Penghapusan saksi administrasi wajib pajak itu, kata Roby, sesuai SK Bupati Bintan nomor: 402/VIII/2021 pada tanggal 23 Agustus 2021.

Adapun penghapusan denda masyarakat ada 11 jenis pajak yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.

Kemudian, denda pajak parkir, air tanah, sarang burung Walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Pembayarannya bisa melalui Kantor Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bintan, dan Bank Riau Kepri. Atau bisa juga aplikasi Mbanking maupun bukalapak,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version