Beranda Daerah Bintan

Plat Merah Pejabat Bintan untuk Jemput Anak Sekolah, Suradji: Tak Etis

0
Terlihat mobdin BP 1208 B milik Pemkab Bintan terparkir di depan SMAN 2 Tanjungpinang untuk keperluan jemput anak sekolah, Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 15.45 WIB

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mobil plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, terpantau sedang digunakan untuk keperluan di luar kedinasan, yakni untuk jemput anak pulang sekolah.

Mobil dengan nomor polisi BP 1208 B ini terlihat, Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 15.45 di depan SMAN 2 Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat.

Hal ini pun mengundang reaksi Pemerhati Pemerintahan DR Suradji M.Si. Menurutnya, ini sangat tidak etis dan di luar azas kepatutan.

Pasalnya, mobil dinas (mobdin) sendiri adalah fasilitas yang diberikan pemerintah kepada pejabat, untuk keperluan kedinasan yang menyangkut jabatannya.

“Memang tidak ada aturan yang melarang, dan bahkan ada juga aturan penggunaan mobdin saat hari libur. Masalahnya, ini digunakan di hari kerja bukan untuk keperluan kerja,” paparnya.

Ia menyampaikan, tidak seharusnya ada azas pemanfaatan seperti ini.

“Saya menilai ini memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Kritik keras yang dilayangkan Suradji ini beralasan. Sebab, seperti diketahui bersama. Mobdin pejabat pemerintah daerah atau eksekutif, berbeda dengan penggunaan mobdin untuk anggota DPRD.

Meskipun legislator alias anggota dewan tidak lagi diberi mobdin, tapi dalam ketentuannya selama ini, mobdin dewan hanya pinjam pakai yang semua biaya mulai dari perawatan dan operasional, ditanggung masing-masing.

Ini berbeda jauh dengan mobdin pemerintah, baik untuk pejabat eselon II, III maupun IV. Mobdin pejabat ini, semua biayanya ditanggung APBD.

Saat dikonfirmasi ke Kasubag Peliputan dan Media Massa Bagian Kominfo Pemkab Bintan, Salihi mengaku tidak tahu dan tidak ingat mobdin itu milik siapa.

“Saya tak hafal yang bawa mobil itu,” katanya, saat dihubungi, hariankepri.com Selasa (7/8/2018).

Namun, menurut pengetahuanya, mobil plat merah hanya berfungsi untuk keperluan dinas atau kerja saja.

Baca juga:  Rahma Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2022, Proyeksi Pendapatan Rp 891 Miliar

“Nah, kalau untuk menjemput anak sekolah, saya susah menjawab boleh atau tidaknya. Yang jelas mobil dinas itu fungsinya untuk keperluan dinas,” tegasnya. (fik/zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini