BINTAN (HAKA) – Dinas Perkim Bintan, membuka layanan pengaduan perbaikan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), khusus kawasan perumahan.
“Layanan ini bertujuan mempercepat penanganan lampu jalan yang rusak atau tidak berfungsi secara optimal di Bintan,” ujar
Kepala Dinas Perkim Bintan, Muhammad Irzan, Jumat (6/3/2026).
Ia mempersilakan masyarakat, melaporkan kerusakan PJU perumahan, melalui nomor layanan pengaduan yang telah tersedia.
Irzan menilai, lampu jalan di lingkungan perumahan sangat penting, untuk menunjang keselamatan serta kenyamanan masyarakat, terutama saat malam hari.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh lampu jalan, tetap berfungsi dengan baik,” jelasnya.
Menurutnya, laporan masyarakat akan membantu pemerintah daerah, mempercepat proses perbaikan lampu yang padam di berbagai perumahan secara efektif.
“Masyarakat bisa melapor jika ada lampu jalan mati. Kami segera menindaklanjuti laporan agar proses perbaikan berjalan cepat,” tegas Irzan.
Dinas Perkim juga menyediakan nomor resmi 0812-6146-4878, sebagai saluran pengaduan bagi warga yang mengeluhkan gangguan penerangan jalan di kawasan perumahan.
“Program ini mencakup perbaikan sekaligus pemeliharaan rutin, agar seluruh perangkat lampu jalan di perumahan selalu berfungsi secara optimal setiap saat,” tukasnya. (rul)





