TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, memberikan klarifikasi terkait tata kelola administrasi keuangan Tim Khusus Gubernur.
“Pemerintah tidak membayar gaji Tim Khusus Gubernur saat ini,” ujar Luki kepada hariankepri.com, Senin (2/3/2026).
Pernyataan ini menanggapi pertanyaan mengenai Poin Kedelapan dalam SK Gubernur Nomor 10 Tahun 2025 yang mencantumkan klausul hak keuangan.
“Kalimatnya kan jelas, segala biaya yang timbul. Artinya, biaya itu ada jika memang kita mengalokasikannya,” terangnya.
Luki, yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD, menegaskan kembali, bahwa pihaknya tidak mengalokasikan anggaran tahun ini untuk gaji tersebut.
“Untuk tahun ini, kami meniadakan pembayaran gaji,” tegasnya dalam percakapan tersebut.
Sebelumnya, hariankepri.com mencermati SK Gubernur Kepri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tim Khusus yang pada Poin Kedelapan menyebutkan pembebanan biaya.
“Pemerintah membebankan segala biaya yan0g timbul dengan terbitnya keputusan ini pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” bunyi surat keputusan tersebut.
Klarifikasi ini sejalan dengan pernyataan Gubernur kepada publik tahun lalu bahwa Tim Khusus tidak lagi menerima alokasi honorarium.
Luki kembali memastikan, bahwa meskipun SK mencantumkan klausul tersebut secara eksplisit, namun pemerintah tetap tidak merealisasikannya. (fik)





