BINTAN (HAKA) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bintan, membahas Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Antar Waktu 2026.
Sekda Bintan, Ronny Kartika memimpin rapat yang membahas tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan Kepala Desa terpilih.
Rapat tersebut juga membahas mekanisme penyelenggaraan Pemilihan Antar Waktu (PAW), bagi desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa.
“Pemkab Bintan merencanakan, Pilkades Serentak 2026 di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan,” kata Ronny.
Wilayahnya meliputi Kecamatan Teluk Bintan, Gunung Kijang, Toapaya, Seri Kuala Lobam, Teluk Sebong, Bintan Pesisir, dan Kecamatan Tambelan.
Sementara itu, agenda PAW kepala desa hanya terjadi di wilayah Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong.
Masa persiapan Pilkades mulai 14 Juli sampai 13 Agustus 2026, lalu tahapan pencalonan berlangsung tanggal 3 Agustus hingga 10 November 2026.
Panitia menjadwalkan pemungutan suara pada 11 November 2026. Tahapan penetapan dan pengesahan hasil selesai pada Februari 2027 mendatang.
Panitia memperkirakan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 29.599 pemilih.
DPMD Bintan akan mencetak sekitar 30.191 surat suara. Jumlah tersebut mencakup total DPS dan tambahan cadangan sebesar dua persen
“Mereka akan menggunakan 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.
Ronny menegaskan, penyusunan petunjuk teknis ini bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh panitia penyelenggara Pilkades.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. (rul)





