TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri, Hasan, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh asosiasi kepariwisataan di Provinsi Kepri.
Hasan melarang keras, asosiasi membatasi atau menutup pintu bagi pelaku usaha sah, yang ingin bergabung menjadi anggota.
Mantan Pi Wako Tanjungpinang ini menekankan, setiap pelaku industri memiliki hak yang sama untuk berkembang.
“Asosiasi kepariwisataan di wilayah Kepri tak boleh membatasi keanggotaan bagi pelaku usaha,” tegasnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Hasan menjelaskan, langkah ini berlandaskan UU Nomor 18 Tahun 2025, yang mewajibkan pembangunan pariwisata berjalan terpadu, melalui penguatan ekosistem industri dan SDM.
Menurutnya, baik perorangan maupun badan usaha, berhak menjadi anggota asosiasi tanpa diskriminasi.
“Mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum, akses informasi akurat, serta kemudahan dalam berusaha,” tambahnya.
Selain itu, Hasan juga menyoroti Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kepri. Ia meminta pengurus HPI merangkul kembali para pramuwisata secara bijak dan terbuka.
“Syaratnya, para pramuwisata wajib memiliki sertifikasi resmi dari lembaga yang berwenang dan telah mengikuti pelatihan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai, pramuwisata merupakan ujung tombak yang memberikan informasi langsung kepada wisatawan.
“Sinergi dalam organisasi menjadi kunci untuk menjaga kualitas pariwisata kita,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia memastikan, Pemprov Kepri akan terus membina dan mengawasi penyelenggaraan kepariwisataan.
“Langkah ini bertujuan untuk menjaga kearifan lokal sekaligus memperluas lapangan kerja bagi masyarakat Kepri,” tutupnya. (dim)





