30.6 C
Tanjung Pinang
Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Perusahaan Bandel Soal PKWT, Disnakertrans Kepri Siap Terima Aduan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Disnakertrans Kepri mengingatkan para pekerja, agar melaporkan perusahaan yang melanggar aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral menyebut, bahwa regulasi menetapkan batas waktu maksimal untuk status pekerja kontrak.

“Batas waktu aturan PKWT maksimal lima tahun. Jika perusahaan tidak mengangkat menjadi karyawan tetap, silakan lapor kami,” ujarnya.

Aldy menjelaskan, petugas akan segera mengecek secara materiil, dan memeriksa perusahaan bersangkutan setelah menerima laporan resmi dari para pekerja.

Hingga kini, Disnakertrans belum menerima laporan spesifik mengenai pelanggaran masa kontrak yang melampaui batas aturan lima tahun tersebut.

Selain status kontrak, Aldy menyinggung fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, yang masih terjadi sepanjang tahun 2026 ini.

Ia mengakui adanya laporan kasus tersebut, terutama dari wilayah Kota Batam dan sebagian kecil kasus dari Kabupaten Bintan.

“Laporannya ada meski jumlahnya tidak banyak. Namun, beberapa kasus memang membutuhkan waktu penyelesaian yang cukup lama,” tambah Aldy.

Aldy memastikan pihaknya akan terus mengawal hak-hak pekerja, termasuk sengketa pesangon antara buruh dan pihak manajemen perusahaan.

“Kami mengimbau pekerja agar berani melapor jika menemukan kejanggalan hak guna memaksimalkan fungsi pengawasan kami,” tegasnya.

Ia pun menjamin keamanan bagi setiap pekerja yang melaporkan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan di tempat mereka bekerja.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor jika aduan bersifat rahasia. Jadi, jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan,” tutup Aldy. (sih)

Baca Juga:  Solusi Banjir Bandara Lama, PUPR Berencana Tinggikan Jalan
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '