TANJUNGPINANG (HAKA) – Disnakertrans Kepri mengingatkan para pekerja, agar melaporkan perusahaan yang melanggar aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral menyebut, bahwa regulasi menetapkan batas waktu maksimal untuk status pekerja kontrak.
“Batas waktu aturan PKWT maksimal lima tahun. Jika perusahaan tidak mengangkat menjadi karyawan tetap, silakan lapor kami,” ujarnya.
Aldy menjelaskan, petugas akan segera mengecek secara materiil, dan memeriksa perusahaan bersangkutan setelah menerima laporan resmi dari para pekerja.
Hingga kini, Disnakertrans belum menerima laporan spesifik mengenai pelanggaran masa kontrak yang melampaui batas aturan lima tahun tersebut.
Selain status kontrak, Aldy menyinggung fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, yang masih terjadi sepanjang tahun 2026 ini.
Ia mengakui adanya laporan kasus tersebut, terutama dari wilayah Kota Batam dan sebagian kecil kasus dari Kabupaten Bintan.
“Laporannya ada meski jumlahnya tidak banyak. Namun, beberapa kasus memang membutuhkan waktu penyelesaian yang cukup lama,” tambah Aldy.
Aldy memastikan pihaknya akan terus mengawal hak-hak pekerja, termasuk sengketa pesangon antara buruh dan pihak manajemen perusahaan.
“Kami mengimbau pekerja agar berani melapor jika menemukan kejanggalan hak guna memaksimalkan fungsi pengawasan kami,” tegasnya.
Ia pun menjamin keamanan bagi setiap pekerja yang melaporkan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan di tempat mereka bekerja.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor jika aduan bersifat rahasia. Jadi, jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan,” tutup Aldy. (sih)





