TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang dan DPRD, menyepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Selasa (29/9/2026) malam.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, perubahan APBD selanjutnya masuk tahap evaluasi Gubernur Kepri sebelum menjadi Perda.
“Kesepakatan ini bukan semata-mata akhir dari sebuah proses pembahasan anggaran,” ucap Lis.
Pembahasan perubahan APBD berlangsung ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar tetap berjalan.
Kondisi tersebut juga mencakup belanja wajib serta berbagai kebutuhan masyarakat yang harus pemerintah daerah penuhi.
“Di tengah segala keterbatasan, terdapat kesamaan persepsi, pemahaman, dan tanggung jawab dalam melihat kondisi fiskal daerah yang sedang rendah,” jelas Lis.
Perubahan APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp909 miliar dan belanja daerah sebesar Rp973 miliar.
Pembiayaan daerah antara lain mencakup SiLPA sebesar Rp9,5 miliar dan penerimaan pinjaman daerah Rp89,3 miliar.
Lis mengatakan, besarnya APBD bukan satu-satunya ukuran karena masyarakat juga melihat hasil yang mereka rasakan.
“Setiap rupiah harus kita arahkan seoptimal mungkin untuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” tukasnya. (fik)




