BANDUNG (HAKA) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya.
Ia menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026).
Keputusan ini bermula dari laporan warga yang viral di media sosial. Warga itu mengaku tidak bisa membayar pajak kendaraan tahunan, karena petugas Samsat meminta KTP asli pemilik pertama kendaraan tersebut.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan aturan baru. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 6 April 2026.
“Masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik. Mereka mengabaikan Surat Edaran Gubernur,” ujar KDM dalam keterangannya.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang wajib dilaksanakan oleh petugas lapangan:
Yakni, menghapus syarat KTP lama. Wajib pajak tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama untuk pajak tahunan.
Lalu, dokumen pengganti. Pemohon cukup menunjukkan STNK asli dan KTP asli penguasa kendaraan saat ini.
Kemudian cakupan kendaraan. Aturan ini berlaku untuk kendaraan milik perorangan maupun badan usaha di seluruh Jawa Barat.
Selanjutnya batas ketentuan. Kemudahan ini hanya berlaku untuk perpanjangan pajak rutin satu tahunan.
Yang terakhir, pajak lima tahunan: Warga tetap wajib melampirkan KTP pemilik pertama atau melakukan balik nama untuk ganti plat nomor.
KDM langsung memerintahkan tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk menginvestigasi seluruh petugas di Samsat Soekarno-Hatta.
“Saya ingin mencari akar masalah kemacetan implementasi aturan baru ini,” ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah ingin mempermudah warga yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.
KDM meminta seluruh penyelenggara Samsat di Jawa Barat untuk serius bekerja. Ia tidak ingin melihat aparatur pemerintah menghambat urusan masyarakat.
“Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan,” tegasnya. (dim)





