Harian Kepri

Perpanjangan PPKM Level 3, Rahma Izinkan Kedai Kopi Buka Tanpa Batas Waktu

Wali Kota Rahma saat menggelar razia prokes di kedai kopi beberapa pekan lalu-f/istimewa-humas

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM level 3 di Kota Tanjungpinang, dari 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Perpanjangan tersebut berdasarkan Inmendagri nomor 37 tahun 2021, yang ditindaklanjuti oleh Pemko Tanjungpinang melalui surat edaran.

Menariknya pada PPKM level 3 kali ini, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma melonggarkan beberapa aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini.

Kelonggaran tersebut di antaranya, pelaksanaan kegiatan makan minum (warung kopi) dan sejenisnya, di tempat umum dapat buka tanpa pembatasan jam operasional.

Adapun kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol yang ketat dengan jarak meja kursi minimal 1,5 meter.

“Wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan,” sebutnya.

Sementara itu, kafe yang berada di mall dapat dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

“Untuk pengaturan 2 orang per meja, dan setelah pukul 20.00 WIB hanya melayani take away atau bawa pulang,” jelasnya

Untuk mall sendiri diizinkan operasi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Jam operasional swalayan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kegiatan di area publik fasilitas umum, taman, tempat wisata dan area publik lainnya, diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dengan penyedia memfasilitasi aplikasi peduli lindungi.

Wali Kota Rahma membagikan masker kepada masyarakat saat PPKM diberlakukan

“Serta kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal dengan kapasitas tamu 50 persen,” ujarnya.

Dengan adanya kelonggaran ini, Rahma berharap masyarakat dapat beraktifitas, serta ekonomi di Kota Tanjungpinang dapat membaik.

“Tetapi jangan lengah dengan adanya kelonggaran ini. Mari jaga bersama agar penyebaran covid-19 tidak bertambah,” tukasnya.

Rahma menambahkan, kasus aktif pasien Covid-19 di Kota Tanjungpinang tinggal 301 orang. Angka tersebut, menjadi kabar baik bagi warga Tanjungpinang.

Pasalnya dalam beberapa bulan terakhir, kasus aktif Covid-19 di Kota Tanjungpinang mencapai seribuan kasus lebih.

Dilihat dari data perkembangan Covid-19 tertanggal 23 Agustus 2021, 301 pasien itu diantaranya, 61 orang yang dirawat di rumah sakit, 15 orang di Villa Lohass, 2 orang di Mess Bhayangkara dan sebanyak 233 pasien melakukan isolasi mandiri (isoman).

Sedangkan jumlah tambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di beberapa pekan belakangan ini juga terlihat terus melandai. Hari ini cuma ada tambahan sebanyak 23 pasien.

Sementara, jumlah pasien yang sudah selesai isolasi atau sembuh dari Covid-19 pada 23 Agustus 2021 ada sebanyak 28 orang.

Melihat perkembangan data tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengaku sangat bersyukur.

Wali Kota Rahma bersama Wawako Endang Abdullah sosialisasi PPKM dan vaksin kepada para pedagang-f/istimewa

Ia pun berharap agar jumlah penambahan kasus, dan kasus aktif Covid-19 di Kota Tanjungpinang terus menurun.

Sebelumnya kata Rahma, penambahan kasus dan kasus aktif Covid-19 di Tanjungpinang sangat banyak.

“Bahkan kemarin itu pernah hampir 2.000 kasus aktif. Tapi, Alhamdulillah sekarang tinggal sedikit semoga terus menurun dan bisa habis,” tuturnya.

Menurutnya, hal ini terjadi tidak terlepas adanya dukungan dari semua pihak baik dari Forkopimda, TNI-Polri dan elemen masyarakat lainnya dalam menangani kasus Covid-19 ini.

Ditambah lagi saat ini, kata dia, unsur Forkompinda terus gencar melaksanakan serbuan vaksinasi terhadap anak-anak dan kepada masyarakat umum. Seperti korem 033/WP, Lanud, Lantamal IV dan unsur TNI-Polri lainnya.

“Tentunya ini sangat membantu, dan sebuah ikhtiar dalam menangkal Covid-19,” tukasnya.

Bukan itu saja, menurut Rahma, penurunan level PPKM berkat keseriusan dari tim satgas covid, RT, RW, tokoh masyarakat, LSM, organisasi, juga dukungan media.

“Intinya, seluruh masyarakat juga telah berperan penting untuk menurunkan kasus covid-19 di Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Rahma menambahkan, pada level 3 PPKM adanya kelonggaran kegiatan masyarakat tetapi dengan protokol kesehatan yang harus tetap dijaga.

“Memakai masker sangat penting sekali, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari bepergian yang tidak mendesak,” pesannya. (adv)

Exit mobile version