BATAM (HAKA) – Kejati Kepri bersama Bank Mandiri Regional Sumatera 1, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pemanfaatan layanan antarlembaga.
Kerjasama itu, juga melibatkan, Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, Kejari Karimun, dan Kejari Natuna.
Kajati Jehezkiel Devy Sudarso mengatakan, kerjasama itu untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Ini alam rangka menciptakan tata kelola korporasi yang baik (good governance),” ucapnya.
Kejati Kepri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mendampingi Bank Mandiri, berupa bantuan, pertimbangan maupun tindakan hukum lainnya.
Di antaranya, memberikan layanan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), dan Audit Hukum (Legal Audit).
“Dan upaya-upaya pencegahan permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan kekayaan negara,” tutupnya.
CEO Bank Mandiri, I Gede Raka Arimbawa, mengapresiasi dan memandang, kolaborasi ini adalah cerminan semangat bersama membangun negeri.
“Sinergi antara Bank Mandiri dan Kejati Kepri ini, akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola, dan integritas lembaga,” tuturnya.
Raka berharap perjanjian itu, dapat memastikan setiap langkah dalam pengelolaan keuangan daerah berjalan, efisien, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
“Sekaligus menjadi bukti nyata komitmen kolaborasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel di sektor keuangan,” imbuhnya. (rul)





