TANJUNGPINANG (HAKA) – Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kepri, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), di Aula Kantor Gubernur, Dompak Senin (31/8/2027).
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kepri Dody Sepka Noviandy, menyampaikan pembentukan biro berlandaskan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021.
“Biro Adpim bertugas membantu Asisten Administrasi Umum menyiapkan kebijakan, pemantauan, serta evaluasi bidang kepegawaian, komunikasi pimpinan, dan protokol,” papar Dodi.
Ada tiga bagian utama menyokong Biro Adpim, yakni Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, serta Bagian Protokol.
Dodi menjelaskan struktur pendukung mencakup 1 Subbagian Tata Usaha, sedangkan selebihnya terisi oleh Jabatan Fungsional serta Pelaksana.
Biro Adpim menyelenggarakan enam fungsi utama, meliputi penyiapan pelaksanaan kebijakan perencanaan, kepegawaian sekretariat daerah, materi komunikasi pimpinan, hingga protokol.
“Fungsi pemantauan dan evaluasi melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan kebijakan di lingkup tugas biro,” ujar Dodi di depan peserta.
Penerapan sistem pengendalian internal, memperkuat akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan kinerja yang terintegrasi penuh.
Biro Adpim turut mengagendakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara berkelanjutan, guna mendongkrak kualitas tata kelola administrasi pada seluruh unit kerja.
“Kami menyampaikan laporan kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah,” tegas Dodi.
Asisten Administrasi Umum memberikan kepercayaan kepada Biro Adpim untuk menjalankan berbagai tugas kedinasan penting lain secara optimal.
Selain itu, dalam FKP ini, Biro Adpim merumuskan lima rencana aksi perbaikan mencakup penyusunan SOP tata tempat, tata upacara, hingga tata penghormatan yang jelas.
“Termasuk pelatihan SDM menggelar pembekalan etiket, komunikasi publik, serta simulasi gladi bagi seluruh petugas protokol,” tukasnya. (fik)






