29.9 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

Perintah Wali Kota, Inspektorat Periksa Kasus Pencabulan di SMPN 17

TANJUNGPINANG (HAKA) – BKPSDM Kota Tanjungpinang, belum menerima laporan resmi Disdik terkait dugaan pelecehan yang melibatkan oknum guru SMPN 17.

Kasus tersebut membuat lima siswi SMPN 17 Tanjungpinang jadi korban, dan kini masuk dalam proses pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mengatakan, Inspektorat menangani pemeriksaan khusus atas arahan Wali Kota.

“Belum menerima laporan resminya. Sekarang sedang pemeriksaan khusus Inspektorat atas perintah Pak Wako,” ujar Fatah.

Fatah menjelaskan, BKPSDM belum menerima laporan karena koordinasi dan penanganan teknis masih berjalan di lembaga terkait.

“Mungkin masih menunggu hasil dari Inspektorat dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” terangnya.

Kabid Pembinaan SMP Disdik Kota Tanjungpinang, Novi Perdana Wari sebelumnya menegaskan, pihaknya memperketat pengawasan sekolah dan mendukung proses hukum kasus itu

Disdik juga berkoordinasi dengan Inspektorat dan UPTD PPA, untuk memastikan perlindungan korban berjalan optimal tanpa hambatan.

“Kita akan mengevaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa di lingkungan sekolah negeri Tanjungpinang,” tukasnya. (sih)

Baca Juga:  MTQ Nasional 2026, Lis Dukung Peserta Asal Tanjungpinang di Semarang
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru