Beranda Headline

Perintah Menteri, Lahan Dua Perusahaan Harus Serahkan ke Pemkab Lingga

0
Bupati Lingga Alias Wello saat berbincang dengan Menteri ATR, sofyan Jalil

JAKARTA (HAKA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Jalil memerintahkan salah satu Dirjennya, yakni Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang, agar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikuasai dua perusahaan, segera diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga.

Kedua perusahaan itu adalah PT Singkep Payung Perkasa dengan luas lahan 18.000 Ha di Pulau Singkep, dan PT Citra Sugi Aditya seluas 9.600 Ha di Pulau Lingga.

“Lahan itu untuk dipergunkan bagi kesejahteraan masyarakat Lingga,” ungkap Sofyan Jalil saat menerima laporan terkait permasalahan pertanahan dari Bupati Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello di ruang rapat, Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Ia mengaku sudah menerima dan membaca surat Bupati Lingga Nomor : 600/DPUPRPKP/1522, tanggal 24 September 2018.

“Pak Dirjen, segera koordinasikan dengan Kakanwil BPN Kepri, selesaikan persoalan pak Bupati ini. Saya tidak mau ada pengusaha yang hanya ingin menguasai tanah negara, tanpa mendayagunakannya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia berpesan, setelah lahan ini diberikan hak pengelolaannya kepada Pemkab Lingga, agar pengalokasiannya kepada investor yang membutuhkannya dilakukan secara selektif.

Dengan demikian, permasalahan tanah terlantar ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Tolong ya pak Bupati. Tanah negara ini dijaga betul – betul pemanfaatannya. Saya percaya pak Bupati sebagai pemegang amanah rakyat Lingga, juga ingin meninggalkan sejarah baik yang dapat dikenang anak cucu nantinya,” nasehat Sofyan.

Bupati Lingga, Alias Wello menyampaikan apresiasi dan terima kasih, atas respon Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Jalil dan jajarannya dalam menyikapi persoalan pertanahan di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.

“Alhamdulillah, persoalan tanah masyarakat Lingga yang banyak dicaplok oleh kedua perusahaan ini sudah dijawab langsung oleh pak Menteri. Saya segera perintahkan Camat dan para Kepala Desa untuk mendata tanah masyarakat yang dicaplok kedua perusahaan ini,” katanya. (red/humas pemkab)

Baca juga:  Ombudsman Temukan Kejanggalan di Pembangunan Eco City Rempang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini