BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan sedang mematangkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Bintan terkait pengoptimalan pengelolaan aset-aset milik Pemda untuk dijadikan retribusi peningkatan PAD. Demikian ditegaskan oleh Sekdakab Bintan, Ronny Kartika.
Menurut Ronny, tim dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sedang melakukan identifikasi aset-aset milik Pemkab Bintan, termasuk aset yang masih produktif saat ini.
Di antaranya, Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan di Kijang, GOR Demang Lebar Daun Relief Antam di Kecamatan Bintan Timur. Lalu, Gedung Nasional Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Tiga aset itu sering digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, pemerintahan maupun aktivitas lainnya, tanpa pungutan retribusi ke daerah selama ini.
“Kita lagi menghitung besaran tarif dan lainnya, untuk dikelola dengan baik aset-aset Bintan ke depannya,” terangnya.
Ronny menambahkan, ketika Perbup Bintan selesai, maka regulasi soal pengelolaan retribusi aset-aset Pemda itu, akan dikampanyekan ke publik.
“Setelah itu akan kita sosialisasikan ke masyarakat, sebagai salah satu tahapan penerapan retribusi dalam penggunaan asetnya,” imbuhnya, belum lama ini.
Pemanfaatan pengelolaan aset-aset itu, sambung Ronny, didukung penuh DPRD Bintan sebagai salah satu sektor peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bintan.
“Dewan dorong peningkatan retribusi aset untuk tambahan PAD. Saya kira itu menjadi masukan yang bagus atas,” tutupnya. (rul)





