BINTAN (HAKA) – Kondisi sarana prasarana stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Seri Kuala Lobam, Bintan, kini cukup memprihatinkan.
Pantauan hariankepri.com, aset milik Pemkab Bintan tersebut, mulai mengalami korosi parah pada bagian rangka besi, di atap bangunan utama.
Kondisi di lapangan menunjukkan karat telah menggerogoti rangka besi. Bahkan sebagian paku pengikat spandek atap, terlihat sudah terlepas.
Akibatnya, beberapa lembar atap di gerbang masuk utama nyaris copot, dan rawan terbang terbawa angin kencang.
Kadispora Bintan, Alfeni Harmi, membenarkan kerusakan material atap, yang sudah mulai berjatuhan tersebut.
“Benar, kondisi atap sebagian lepas dan berkarat. Ini sangat membahayakan,” ujar Alfeni, kemarin.
Sebagai langkah darurat, pihakmya telah membatasi seluruh aktivitas guna menghindari terjadinya kecelakaan.
“Kami sudah menugaskan tiga orang personel untuk menjaga dan mengawasi gedung olahraga tersebut,” jelasnya.
Alfeni menegaskan, bahwa pihaknya belum bisa melakukan perbaikan fisik, karena terkendala status kewenangan aset bangunan gedung.
Menurutnya, gedung tersebut secara administratif masih berada di bawah otoritas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bintan.
“Kami memang sebagai pengelolaan stadion, namun aset gedungnya masih tercatat milik Disperkim,” ungkap Alfeni.
Terkait masalah ini, pihaknya telah melapor kepada Bupati Bintan guna mendapat instruksi penanganan segera.
“Bupati mengarahkan kami untuk segera melakukan survei dan menghitung estimasi kerusakan stadion saat ini,” tambahnya.
Dispora juga telah mengusulkan pembahasan masalah ini, ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk mencari solusi pembiayaan.
Rencananya, survei lapangan akan melibatkan Perkim dan PUPRP guna menghitung kebutuhan pagu anggaran perbaikan secara teknis.
“Kami meminta bantuan dinas teknis karena bangunan awal dikerjakan oleh Disperkim,” kata Alfeni.
Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, merespons positif rencana survei bersama tersebut, untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan gedung.
Irzan menyatakan siap menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi tim teknis guna melaksanakan pemeriksaan atau opname di lapangan.
Meski demikian, Irzan menjelaskan, bahwa pihaknya sebenarnya telah menyerahkan aset lapangan bola beserta gedungnya kepada Dispora Bintan.
“Penyerahan itu berdasarkan berita acara mutasi Barang Milik Daerah (BMD) nomor P/263/032/III/2023 pada 17 Maret 2023 lalu,” tutupnya. (rul)





