BINTAN (HAKA) — Kepala Dinas Pendidikan Bintan Nafriyon mengatakan, Pemkab Bintan menghentikan sementara pembayaran gaji PPPK berinisial AS (31).
Polsek Bintan Timur menangani perkara AS, setelah 10 murid melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum PPPK tersebut.
“Untuk sementara, kami tahan gajinya,” ucap Nafriyon, Senin (10/8/2026).
Nafriyon mengatakan, Pemkab Bintan akan memecat AS dari status PPPK, jika pengadilan membuktikan tindak pidana tersebut.
“Kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan proses hukum oknum pemerasan ini,” tuturnya.
Pemkab Bintan juga mengevaluasi, dan memperketat pengawasan kinerja satuan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.
“Bukan hanya guru, tapi juga pegawai administrasi sekolah menjadi sasaran evaluasi kinerja,” imbuh Nafriyon.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar mengatakan penyidik masih meminta petunjuk JPU Kejari Bintan terkait berkas perkara AS.
“Kalau sudah tuntas berkasnya, maka kami akan lakukan tahap dua ke JPU,” ujarnya.
Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur telah memeriksa belasan saksi untuk memperkuat alat bukti dugaan pemerasan tersebut.
Saksi terdiri dari siswa, orang tua murid, pihak sekolah, pihak desa serta warga lainnya.
“Ada siswa, para orang tua murid, pihak sekolah maupun pihak desa, serta warga lainnya,” sebut Yofi.
Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dia terancam sembilan tahun penjara,” imbuhnya.
Yofi mengatakan surat pernyataan antara orang tua murid dan AS pada 15 Juni 2026 turut memperkuat perkara tersebut.
Dalam surat, AS mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang Rp101 juta kepada orang tua korban dalam 10 hari.
Namun, AS tidak mengembalikan uang tersebut hingga batas waktu yang tercantum dalam surat pernyataan.
Orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian sesuai kesepakatan dalam surat perjanjian.
Kepala desa setempat turut menandatangani surat perjanjian antara kedua pihak tersebut.
“Dokumen perjanjian ini kami sita sebagai bukti kuat,” tuturnya. (rul)






