28.3 C
Tanjung Pinang
Kamis, Maret 5, 2026
spot_img

Perangi Narkoba, Polresta Tanjungpinang Tangkap 18 Orang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, mengungkap 16 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Polisi menangkap 18 tersangka dari total seluruh kasus tersebut. Pelaku terdiri atas 17 laki-laki dan satu orang perempuan.

“Kami mengungkap 16 perkara dengan 18 tersangka selama periode Januari dan Februari,” ujar AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (26/2/2026).

Petugas memetakan lokasi kejadian pada empat kecamatan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

“Sebaran kasus tersebut mencakup seluruh wilayah kota,” ujarnya.

Tanjungpinang Kota menyumbang satu lokasi, Tanjungpinang Barat tiga lokasi, Bukit Bestari empat lokasi, dan Tanjungpinang Timur delapan lokasi.

“Wilayah Tanjungpinang Timur mencatat angka tertinggi dengan delapan lokasi kejadian,” jelas Lajun kepada hariankepri.com.

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 21,56 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua butir pil ekstasi seberat 0,86 gram.

“Para tersangka menjalankan peran beragam dalam jaringan ini,” sebutnya.

Mereka bertindak sebagai penjual maupun perantara jual beli narkotika.Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) KUHP baru.

“Para pelaku menghadapi ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dan)

Baca Juga:  Polisi Sisir Titik Rawan Balap Liar di Kota Tanjungpinang
Nuzli Ramadhani
Nuzli Ramadhani
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa dan isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru