TANJUNGPINANG (HAKA) – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, mengungkap 16 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Polisi menangkap 18 tersangka dari total seluruh kasus tersebut. Pelaku terdiri atas 17 laki-laki dan satu orang perempuan.
“Kami mengungkap 16 perkara dengan 18 tersangka selama periode Januari dan Februari,” ujar AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (26/2/2026).
Petugas memetakan lokasi kejadian pada empat kecamatan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
“Sebaran kasus tersebut mencakup seluruh wilayah kota,” ujarnya.
Tanjungpinang Kota menyumbang satu lokasi, Tanjungpinang Barat tiga lokasi, Bukit Bestari empat lokasi, dan Tanjungpinang Timur delapan lokasi.
“Wilayah Tanjungpinang Timur mencatat angka tertinggi dengan delapan lokasi kejadian,” jelas Lajun kepada hariankepri.com.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 21,56 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua butir pil ekstasi seberat 0,86 gram.
“Para tersangka menjalankan peran beragam dalam jaringan ini,” sebutnya.
Mereka bertindak sebagai penjual maupun perantara jual beli narkotika.Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) KUHP baru.
“Para pelaku menghadapi ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dan)





