TANJUNGPINANG (HAKA) – Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga di 18 kelurahan Kota Tanjungpinang, kini bergerak serentak memperkuat benteng pencegahan kasus kekerasan terhadap anak.
Kehadiran paralegal dari Pos Bantuan Hukum kelurahan, menjadi jembatan hukum pertama yang mengedepankan kekeluargaan serta musyawarah bagi warga setempat.
Pengurus forum sengaja memprioritaskan langkah pertimbangan moral ini, guna menjaga keutuhan keluarga serta memulihkan kondisi psikologis anak.
Langkah pencegahan di tingkat akar rumput ini bergulir di tengah lonjakan tren kekerasan anak yang kini menembus angka 117 kasus. Baca selengkapnya DI SINI.






