TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, merampingkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan, kebijakan ini memangkas jumlah OPD dari semula 32 instansi menjadi 26 instansi saja.
“Kami telah mengesahkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Jumat (15/5/2026).
Lis menjadwalkan, SOTK baru ini mulai berjalan setelah proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 rampung.
“Kami merencanakan pelantikan pejabat dengan SOTK baru setelah APBD-P selesai,” tegas Lis.
Pemko Tanjungpinang sejatinya ingin menerapkan SOTK baru ini sejak pertengahan tahun 2025.
“Namun, proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat kami harus menunggu pelaksanaan kebijakan ini,” tuturnya.
Lis mengatakan, langkah perampingan ini membuat OPD lebih mampu menjalankan kegiatan sesuai bidangnya.
“Kita memiliki potensi menghemat kas daerah hingga Rp8 miliar per tahun dari perampingan OPD,” beber Lis.
Lebih lanjut, Lis menegaskan Pemko Tanjungpinang bisa memanfaatkan anggaran hemat tersebut untuk program masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menambahkan, SOTK baru berlaku efektif setelah pelantikan pejabat OPD.
“Penentuan pejabat OPD merupakan hak prerogatif Walikota dan Wakil demi mewujudkan visi misi sesuai RPJMD,” jelas Zulhidayat.
Dalam struktur baru ini, Pemko menyatukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Pemko juga melebur Dinas Pendidikan dengan Dispora, Dinas Sosial dengan DP3APM, dan Dinas Damkar dengan BPBD.
“Kami turut mengalihkan urusan usaha mikro dari Disnaker ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” pungkasnya. (dim)





