TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim PN Tanjungpinang, menjatuhkan vonis berat kepada Vu Wei Chen (VWC), Warga Negara Asing asal Malaysia.
Hakim menghukum pria berusia 34 tahun itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun karena terbukti mengedarkan narkoba.
Hakim Ketua, Fauzi, menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menghukum terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Fauzi, Selasa (27/1/2026).
Petugas menangkap VWC saat mendarat di Pelabuhan Sribintan Pura Tanjungpinang pada Jumat (30/5/2025) silam.
Terdakwa berusaha mengelabui petugas, dengan menyembunyikan botol berisi narkotika cair di dalam celananya.
Namun, petugas menemukan 177,15 gram narkotika sintetis cair dan satu paket sabu seberat 1,99 gram.
VWC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ahbun di Malaysia dengan imbalan Rp4,5 juta.
“Terdakwa membawa narkoba ini tanpa izin resmi serta bukan untuk kepentingan medis atau ilmu pengetahuan,” lanjut hakim.
Hakim memberatkan hukuman, karena VWC merupakan residivis kasus narkoba di Malaysia dan menggunakan modus tersembunyi.
Sementara itu, sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa selama persidangan juga menjadi pertimbangan hakim.
VWC bersama penasihat hukumnya menyatakan masih ragu untuk menerima putusan hakim tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar VWC singkat saat mengakhiri persidangan di PN Tanjungpinang.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa untuk menentukan sikap resmi terhadap putusan tersebut. (dim)





