Oleh: drh. Iwan Berri Prima, MM
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DKPP Kabupaten Bintan
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG), yang ditujukan kepada kelompok rentan seperti anak sekolah dan keluarga pra-sejahtera, bertujuan tidak hanya menyediakan makanan yang kaya gizi, tetapi juga aman, layak konsumsi, serta terpercaya.
Dalam konteks ini, pangan asal hewan, seperti daging, telur, dan susu, memegang peran krusial. Namun, keberadaan gizi saja tidak cukup: aspek keamanan pangan menjadi prasyarat mutlak agar tujuan program tercapai secara menyeluruh.
Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjawab kebutuhan ini: ia adalah jaminan bahwa setiap unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, dijamin aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Program MBG yang bergantung pada pasokan pangan asal hewan dari pelaku usaha, baik lokal maupun skala besar, hanya akan berhasil jika rantai pasokannya memenuhi standar NKV. Di Kabupaten Bintan, misalnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mendorong setiap unit usaha daging dan telur untuk memiliki NKV.
Fungsi dan Manfaat NKV dalam Program Makan Bergizi Gratis
Menurut penulis, setidaknya terdapat sebelas fungsi dan manfaat NKV yang menjadikannya sangat penting dalam pelaksanaan MBG. Pentingnya NKV tersebut diantaranya adalah:
Pertama, menjamin keamanan dan mutu pangan hewan (ASUH).
NKV menguji kelengkapan higiene dan sanitasi mulai dari produksi, pengemasan, hingga distribusi produk hewani, sehingga pangan yang disediakan merupakan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) untuk dikonsumsi dan sesuai standar kesehatan.
Kedua, Membangun kepercayaan masyarakat.
Dengan label NKV, masyarakat cenderung merasa tenang karena produk asal hewan telah diaudit oleh otoritas resmi.
Ini khususnya penting dalam program yang menyasar kelompok sejahtera rendah, kepercayaan menjadi modal utama keberhasilan.
Ketiga, Menciptakan jejak (traceability) terhadap produk pangan.
NKV memudahkan identifikasi asal dan proses produksi produk hewan. Bila terjadi kasus seperti keracunan pangan, pelacakan sumber bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
Keempat, Mendorong peningkatan kualitas dan daya saing pelaku usaha.
Unit usaha yang memperoleh NKV dipacu untuk mempertahankan standar higienis dalam produksi, ini sekaligus meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun (potensial) ekspor.
Kelima, Mendukung pengawasan pemerintah yang lebih terstruktur.
NKV mempermudah pembinaan dan pengawasan oleh otoritas veteriner, termasuk penanganan tindak lanjut bila ditemukan ketidaksesuaian.
Keenam, Memastikan kontinuitas program MBG melalui pasokan yang stabil dan aman.
Seperti ditegaskan pemerintah melalui Kementerian Pertanian, NKV menjadi bentuk pengawasan mutu dalam mendukung MBG, memberi rasa aman kepada publik bahwa produk hewani telah diaudit dan dibina.
Ketujuh, Keamanan Pangan adalah Hak Asasi (Perlindungan Konsumen).
Penyediaan makanan bergizi harus disertai jaminan keamanan. NKV bukan semata formalitas, melainkan perlindungan terhadap hak setiap anak atau keluarga yang menerima bantuan MBG.
Kedelapan, Efisiensi Penyaluran dengan Nilai Tambah di Sisi Kesehatan.
Dengan NKV, pemerintah tidak hanya memberdayakan aspek gizi, tetapi juga membangun ekosistem pangan berkualitas, ini menjadi investasi jangka panjang, mengurangi risiko penyakit akibat pangan tidak aman.
Kesembilan, Idealitas Kebijakan Bersama Program Anggaran.
Anggaran negara untuk MBG harus bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan produk hewani dengan NKV menunjukkan integritas dan akuntabilitas program.
Kesepuluh, Mendorong Profesionalisasi Pelaku Usaha Lokal.
Kewajiban NKV memacu pelaku lokal meningkatkan kualitas usahanya, memicu peningkatan kapasitas SDM lokal, dan memperkuat industri pangan nasional.
Kesebelas, Menghadirkan Kepercayaan Publik dan Sustained Impact.
Program jangka panjang seperti MBG memerlukan trust (kepercayaan). NKV sebagai label resmi menjadi garantia kepada penerima bahwa yang diberikan benar-benar baik dan layak.
Oleh sebab itu, mengingat fungsi penting NKV, Kewajiban NKV pun tertuang dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN RI Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam Cara Pemilihan Bahan Pangan Segar yang Baik misalnya, pada halaman 22 petunjuk teknis, untuk jenis bahan pangan berupa daging sapi atau kerbau, Standarnya adalah SNI 3932:2008, Permentan No. 11 Tahun 2020 (NKV) dan Halal.
Kemudian kriterianya adalah Berasal dari RPH yang memiliki sertifikat NKV dan Halal/ dalam pembinaan NKV, Utuh, bersih, segar , Tampak mengkilat, warna cerah , Daging tebal, Lemak banyak, Tidak terdapat memar, pendarahan, dan freeze burn serta Aroma khas daging sapi segar.
Sementara itu, untuk jenis bahan pangan berupa telur ayam, Standarnya adalah SNI 3926:2008, Permentan No. 11 Tahun 2020 (NKV) dan Halal. Adapun kriterianya adalah Berasal dari peternakan yang memiliki sertifikat NKV dan Halal/ dalam pembinaan NKV, Utuh, Bulat normal, Kulit halus dan tebal, Tidak pecah, retak, atau bocor, Bersih, tidak ada noda/kotoran pada kulit, Aroma khas telur, Bila diteropong terlihat terang dan bersih serta Bila dikocok tidak kopyor.
Selanjutnya, untuk jenis bahan pangan berupa daging ayam, Standarnya adalah SNI 3924:2009, Permentan No. 11 Tahun 2020 (NKV) dan Halal. Adapun kriterianya adalah Berasal dari RPHU yang memiliki sertifikat NKV dan Halal/ dalam pembinaan NKV, Utuh, bersih, segar, Tampak mengkilat, warna cerah, Daging tebal, Lemak banyak, Tidak terdapat memar, pendarahan, dan freeze burn dan Aroma khas daging ayam segar.
Oleh sebab itu, untuk mendukung penerbitan NKV, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Terkait dapat melakukan langkah-langkah strategis, mengingat, NKV diterbitkan oleh pejabat Otoritas Veteriner pemerintah setempat. Adapun langkah yang dapat dilakukan oleh instansi terkait tersebut diantaranya adalah:
Pertama, Pembinaan dan fasilitasi sertifikasi NKV. Dinas di tingkat daerah diinstruksikan untuk membina, mendampingi, dan mempercepat sertifikasi unit usaha yang akan memasok MBG.
Kedua, Audit dan surveilans berkala berdasarkan tingkat NKV. Unit usaha yang telah mendapatkan NKV harus diaudit kembali sesuai tingkatannya—Tingkat/ level 1: surveilans tiap tahun; Tingkat/ level 2: setiap 6 bulan; Tingkat/level 3: setiap 4 bulan.
Ketiga, Sanksi administrasi jika tidak patuh, Unit usaha tanpa NKV atau gagal mempertahankan standar berisiko terhadap peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Dengan demikian, Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN No. 2 Tahun 2024 akan menjadi instrumen penguatan teknis agar implementasi MBG makin handal, aman, dan berdampak. Dengan kewajiban NKV yang ditegakkan, kita tidak hanya memberi makanan bergizi, tetapi makanan yang benar-benar aman, sehat, utuh, dan halal, sebagai wujud nyata kepedulian negara terhadap generasi bangsa. Semoga bermanfaat. ***





