Beranda Headline

Penjualan Pulau di Anambas, Komisi II DPR RI Akan Panggil Dua Kementerian

1
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat memberikan keterangan pers-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Situs Asing privateislandsonline.com menawarkan jual beli sejumlah pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk pihak lain. Hal ini mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi II DPRRI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Untuk itu Doli menegaskan, agar pihak yang merasa dirugikan dalam kasus jual beli pulau tersebut untuk membuat laporan ke Komisi II DPR RI.

“Saya kira ini informasi yang baru, dan bagus buat kami,” tegas Doli usai kunjungan kerja dengan sejumlah instansi di Kompleks Perkantoran Gubernur Kepri, Senin (15/2/2021).

Setelah reses ini, pihaknya akan membahas persoalan ini dengan mitra kerja Komisi II DRPR RI dari pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

“Supaya mitra kerja kami untuk mencari tau informasi itu. Kalau terkendala dengan regulasi. Ya kita buat, agar bisa mengantisipasi hal-hal seperti ini dikemudian hari,” tuturnya.

Pada prinsipnya sambung Doli, harus perkuat regulasi. Sebab, kata dia, ini masalah yang sangat serius.

“Kita ingin memastikan, supaya kejadian-kejadian semula itu tidak terjadi lagi dikemudian hari,” ungkapnya.

Artinya, jika masalah ini dibiarkan maka kata Doli, akan mengurangi jumlah eksistensi tanah air ini.

“Karena diambil atau dikuasai oleh orang-orang, yang belum tentu dikembalikan pada kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.

Sejumlah pulau yang ditawarkan di dalam situs web privateislandsonline.com, di antaranya, Pulau Ayam, Pulau Kembung, hingga Pulau Yudan. Pulau-pulau ini masuk di wilayah administrasi Kabupaten Anambas. (rul)

Baca juga:  Terbukti Kurang Volume Pekerjaan, Proyek Istana Kota Rebah Tak Tersentuh APH

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Charles Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini