BINTAN (HAKA) – Pengusaha maupun pedagang sepakat, menjual daging ayam potong maksimal seharga Rp 40 ribu per Kilogram (Kg), di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, DKPP Bintan drh Iwan Berri Prima, menegaskan, kesepakatan itu tertuang dalam Kerja Antar Daerah (KAD) antara Asosiasi Peternak Unggas Bintan, dan Tanjungpinang, lalu DKPP Pemkab Bintan serta DKPP Tanjungpinang pada November 2024 lalu.
“Salah satu poin kesepakatan bersama dalam perjanjian itu adalah, daging ayam harus di bawah harga Rp 40 ribu per kg, baik situasi Nataru maupun hari-hari besar lainnya,” jelasnya Senin (16/12/2024).
Artinya, Bintan selaku produsen siap menyuplai kebutuhan daging ayam potong untuk masyarakat Bintan dan Kota Tanjungpinang setiap harinya, dengan harga terjangkau.
“Di Bintan ada 45 peternak lokal dan perusahaan besar yakni, PT Indojaya Agrinusa selaku Japfa Group, serta PT SMS selaku Charoen Pokoand Group,” sebutnya.
Menurut Berri, kesepakatan harga itu berdasarkan hasil analisis dan hitungan Pemkab dan Pemko Tanjungpinang, bahwa harga Rp 40 ribu itu telah sesuai dengan biaya operasional.
Kebijakan kedua pemerintah daerah dan para pengusaha itu, sambung Berri Prima, sekaligus menyediakan pasokan serta menjaga kesembilan harga ayam potong di pasaran, menjelang hari-hari besar.
Selain itu, Berri Prima menyarankan kepada para peternak lokal Bintan juga menjual langsung daging ayam potong kepada warga. Sehingga, tidak terjadi kenaikan harga terus menerus.
“Karena beberapa kali harga ayam potong, terutama di Tanjungpinang mencapai Rp 40 ribu. Padahal, di Bintan memproduksi ayam mencapai satu juta ekor lebih sekali produksi oleh 54 peternak lokal dan dua perusahaan besar itu,” tutupnya. (rul)