Beranda Daerah Tanjungpinang

Pengunduran Diri Sekwan Belum Diproses

0
Sekwan DPRD Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengklaim, telah mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Sekwan DPRD Tanjungpinang, kepada Wali Kota Lis Darmansyah pada 20 Juni 2017 lalu.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, pengunduran diri Sekwan ke Wali Kota itu belum tahu apakah sudah diterima atau tidak oleh Wali Kota .

“Walaupun surat pengunduran diri itu sudah sampai ke Wali Kota, tapi bukan otomatis langsung berhenti, tentu ada beberapa tahap yang akan dilakukan,”ujarnya kepada hariankepri.com.

Dikatakanya, hingga saat ini surat pengunduran diri sekwan itu belum ada disposisi dari sekda.

“Infonya Pak Akib mengundurkan diri, tapi sampai sekarang kami di BKD saja belum nengok surat itu,” ungkapnya.

Dilanjutkan, saat ini Wali Kota hanya menunggu keputusan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Tergantung. Kalau dah sampai surat pengunduran diri itu ke BKD baru kita bisa melakukan Baperjakat dan langsung kita bahas,”ungkapnya.

Ditambahkan, terkait pengunduran itu, kalau dapat secepatnya untuk memutuskan dan melakukan pembahasan. Sekwan saat ini masih cuti. (zul)

Baca juga:  Rentan Terkena Corona, 41 Anak di Kepri Terpapar Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini