BINTAN (HAKA) – Dishub Bintan belum bisa melayani 3 jenis kendaraan untuk melakukan uji kir, di Gedung UPTD PKB Dishub, Ceruk Ijuk, Toapaya.
“Yakni mobil bus, truk dan tangki, karena penguji yang berkompeten masih tugas belajar,” ucap Kepala UPTD PKB Dishub Bintan, Donna Simanjuntak, Kamis (4/12/2025).
Sehingga, kata dia, pihaknya merekomendasikan kepada pemilik 3 jenis kendaraan itu, untuk uji kir di Dishub Kota Tanjungpinang, dan Dishub Kota Batam.
“Jadi jumlah uji kir tahun ini, jauh menurun dari tahun tahun 2024,” tegasnya.
Donna menambahkan, petugas Dishub Bintan hanya bisa memeriksa kendaraan pikap, mobil angkot dan taksi saja.
“Kalau itu pengujinya ada di tempat,” tuturnya.
Menurut Donna, manfaat uji kir kendaraan bermotor sebagai tanda, bahwa kendaraan tersebut, layak digunakan secara teknis di jalan raya.
“Terutama bagi mobil yang membawa angkutan penumpang dan barang,” terangnya.
Lebih lanjut, Donna menjelaskan, jumlah kendaraan yang wajib ikut uji kir di Bintan tahun 2025 sebanyak 1.618 unit.
Dengan rincian, 604 kendaraan yang sudah uji kir, dan 1.014 belum ikut pemeriksaan. Lalu, ada juga mutasi uji di Dishub Bintan, 20 unit yang masuk, dan ke luar 16 mobil.
“Yang uji ke luar, sebanyak 61 unit, dan numpang masuk di UPT-PKB Dishub Bintan ada 14 unit,” tutupnya. (rul)





