TANJUNGPINANG (HAKA) – LSMJaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepri, menyoroti temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa dokumen sah.
JPKP menemukan, ratusan TKA itu bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan.
“Termasuk sejumlah perusahaan di Batam,” ucap Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi.
Ia menilai pendekatan sanksi administratif atau denda, selama ini tidak memberikan efek jera.
“Ratusan TKA bekerja tanpa RPTKA tapi penyelesaiannya hanya lewat denda, maka perusahaan menganggap pelanggaran hukum sekadar biaya operasional,” tegasnya.
Ia mendesak pihak berwenang, memeriksa unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut agar dapat memprosesnya ke ranah pidana.
Menurutnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan memberi ruang penegakan hukum pidana, bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan penggunaan TKA.
“Negara tidak boleh setengah hati. Jika unsur pidana terpenuhi, aparat harus memproses. Jangan hanya berhenti di meja administrasi,” ujarnya.
Selain aspek hukum, JPKP Kepri mencatat, potensi kerugian negara yang cukup besar akibat praktik penggunaan TKA ilegal tersebut.
Pemerintah mewajibkan setiap TKA membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar USD 100 per bulan.
Adiya mengasumsikan, jika terdapat 300 TKA tanpa dokumen selama setahun, negara berpotensi kehilangan pendapatan mencapai Rp5 miliar lebih.
“Ini belum termasuk kerugian dari sektor pajak, retribusi, dan dampak terhadap tenaga kerja lokal yang tersisih akibat temuan ini,” tambah Adiya.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau dan tidak permisif terhadap pelanggaran.
“Ini bukan bentuk anti-investasi, melainkan pro-hukum. Kepastian hukum justru menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkasnya. (sih)





