Harian Kepri

Penggiat Anti Korupsi Yakin Ada Tersangka Baru di Kasus Apri Sujadi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, bakal ada tersangka baru di perkara Tipikor Rp250 miliar dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tersebut.

Menurut penggiat anti korupsi ini, biasanya KPK akan menetapkan atau mengumumkan tersangka baru, jika tersangka yang pertama Apri Sujadi (AS) dan Mohd Saleh H Umar (MSU) sudah dalam proses sidang di pengadilan.

“95 persen akan ada tersangka baru,” ucap Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Penetapan tersangka baru itu, sambung Boyamin, bisa dari kalangan mana saja. Di antaranya, unsur PNS, Pengelola BP Kawasan Bintan serta pihak-pihak swasta.

Namun, dirinya enggan memberikan keterangan secara lugas maupun jumlah tersangka ke depannya.

“Peluang tersangka lebih besar (banyak) dari saksi-saksi yang sudah diperiksa Penyidik KPK,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version