27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Penggalangan Boleh, Disdik Kepri Larang Komite Sekolah Tarik Pungutan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada orang tua murid.

Larangan itu tertuang, dalam surat bernomor B/800/1281/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, pada 30 Juni 2026.

Disdik mengirimkan surat tersebut kepada seluruh kepala SMAN, SMKN, dan SLBN di Provinsi Kepri.

Surat itu meminta komite sekolah, mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

“Komite melakukan penggalangan dana untuk mendukung sarana, prasarana, dan pengawasan pendidikan,” tulis Andi Agung dalam surat tersebut.

Namun, Disdik Kepri menegaskan, penggalangan dana hanya dapat berbentuk bantuan, atau sumbangan sukarela.

Komite sekolah tidak boleh menarik pungutan kepada orang tua atau wali murid dalam bentuk apa pun.

Disdik mengapresiasi peran komite sekolah, yang selama ini mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan melalui semangat gotong royong.

Meski demikian, Disdik meminta seluruh komite menjalankan tugas sesuai ketentuan untuk mencegah munculnya pengaduan masyarakat.

“Kami mengimbau Komite Sekolah senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Andi.

Disdik juga menyampaikan tembusan surat kepada Gubernur Kepri, Wakil Gubernur Kepri, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Daerah Provinsi Kepri.

Langkah itu bertujuan memperkuat pengawasan, agar seluruh sekolah di Kepri terbebas dari praktik pungutan yang bertentangan dengan ketentuan. (sha)

Baca Juga:  Amsakar Ajak Organisasi Adat Dukung Pembangunan Batam
Pasha Azzikra
Pasha Azzikra
Jurnalis Hariankepri.com sejak tahun 2024. Aktif menulis isu-isu sosial dan masyarakat baik lokal dan nasional.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru