TANJUNGPINANG (HAKA) – Para pengendara mencemaskan keberadaan tembok tepat di depan pintu masuk PT Prendjak, Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang.
Rizha, seorang pengendara motor menilai, posisi tembok beton tersebut mengancam keselamatan para pengguna jalan yang melintas di kawasan itu.
“Temboknya mepet jalan dan sangat berbahaya. Posisinya juga di tikungan,” ujarnya
Ia memprediksi pengendara dengan kemampuan penglihatan terbatas berisiko tinggi menabrak struktur tersebut saat suasana gelap.
“Pemilik lahan sebaiknya mempertimbangkan ulang jarak bangunan agar tidak terlalu mepet dengan bahu jalan raya,” sarannya.
Agusto, warga Batu IX, turut melontarkan keluhan serupa mengenai kondisi area jalan yang minim penerangan tersebut.
Menurutnya, posisi tembok pada tikungan jalan memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat sekitar.
Agusto mengkritik pemilik lahan yang mengabaikan aspek keselamatan publik, demi kepentingan pembangunan pribadi semata.
Pria ini mengingatkan adanya aturan jarak minimum pembangunan tembok sejauh lima meter dari tepian jalan utama.
“Saya berharap Pemko Tanjungpinang segera menertibkan bangunan di pinggir jalan itu, agar ke depan tidak menjamur,” tukasnya. (dim)





