BINTAN (HAKA) – Pelabuhan Rakyat Tomy, di Jalan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, telah mengantongi Izin dari Dinas Perhubungan Pemprov Kepri.
“Pelabuhan kami sudah dapat SK Gubernur Kepri nomor: 1168 tahun 2024,” ucap Tomy selaku pengelola sekaligus pemilik pelabuhan tersebut, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan, terminal itu untuk bongkar muat barang jasa kapal, seperti sembako masyarakat ke pulau-pulau yang ada di wilayah Kepri.
Yakni, Kabupaten Anambas, Natuna serta Kecamatan Mantang, dan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
“Selain sembako, pelabuhan rakyat juga melakukan bongkar muat ikan dari daerah-daerah lain di Kepri,” tuturnya, di lokasi.
Tomy menerangkan, pihaknya menyerap tenaga kerja lokal sebagai pekerja bongkar muat barang dari kapal ke mobil, begitupun sebaliknya.
“Rata-rata pekerja dari Bintan, berjumlah 9 orang,” sebutnya.
Bahkan kata Tomy, pihaknya juga telah menyetor retribusi terminal ke kas daerah, atas hasil setiap aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tersebut.
Dirinya pun memperlihatkan bukti rekap tagihan retribusi jasa kepelabuhanan Terminal Pelayaran Rakyat Tomy, untuk 3 bulan terakhir.
Tomy menambahkan, tujuan retribusi kepelabuhanan itu, untuk mendukung Pemerintah Daerah, dalam pembangunan berkelanjutan.
Bahkan dirinya telah merencanakan pembangunan dermaga Terminal Pelabuhan Pelayaran Rakyat Tomy, seluas 3 Hektare (Ha) dari total lahan 5,6 Ha.
“Fasilitas dan akses pelabuhan rakyat kita akan bangun untuk mendukung akses bongkar muat barang antarpulau di Kepri,” tutupnya. (rul)




