TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus mengungkap hasil sidak ketenagakerjaan terbaru.
“Kami bersama Kemnaker menemukan ratusan TKA tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK Galang Batang,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
John menjelaskan, tim melakukan inspeksi mendadak tersebut pada 9 hingga 13 Februari 2026 lalu.
“Untuk jumlah pastinya, kami masih menunggu data resmi dari pihak Kemnaker,” sebutnya.
Ia pun meluruskan kabar, yang menyebutkan bahwa ratusan pekerja tersebut berstatus ilegal.
“Sebetulnya mereka bukan TKA ilegal, tapi mereka ini hanya tidak memiliki RPTKA,” tegas John.
Sebelumnya, tim pengawas juga telah menindak 31 orang TKA di kawasan yang sama.
“Sidak pada 7 Januari lalu, kami menemukan 31 TKA yang juga tanpa RPTKA,” ungkapnya.
Pihaknya menjatuhkan denda total Rp354 juta kepada dua perusahaan penjamin yang melanggar aturan.
“PT Guanhuat Sukses Abadi membayar denda Rp18 juta dan PT Huaqiang membayar Rp336 juta,” rincinya.
Dua perusahaan tersebut kini telah melunasi seluruh sanksi denda bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
“Pihak perusahaan juga sudah memulangkan 31 TKA tersebut ke Tiongkok pada 31 Januari,” pungkasnya. (sih)





